Gowa – Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa turut serta berperan dalam pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024 dengan menyediakan 2 (Dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yaitu TPS 903 dan TPS 904. TPS ini bertempat di Aula Utama dan selasar depan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Rabu, (14/2/2024).
Kedua TPS tersebut masing-masing terdiri dari 7 orang KPPS, 1 orang PTPS dan 2 orang PAM TPS. Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara pada 2 TPS Khusus diawasi juga oleh 2 org Personil dari Polri dan 1 org personil TNI. Pemungutan suara juga di hadiri oleh 11 org saksi Parpol, 2 di antaranya juga sebagai saksi Paslon dan disaksikan langsung oleh Panwaslu Kecamatan Pattallasang dan KPU Desa Timbuseng.
Terdata pada hari ini untuk TPS Khusus 903 jumlah DPT 206 orang dan DPTB 55 orang sedangkan TPS Khusus 904 jumlah DPT 154 orang dan DPTB 61 orang. Pada kesempatan ini juga, turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Yudi Suseno. Dalam pengamatannya, Yudi mengapresiasi atas terlaksananya Pemilihan Umum di Lapas Perempuan Sungguminasa yang terlaksana dengan baik dengan situasi Lapas yang tetap aman dan kondusif.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam kesuksesan pemilu kali ini.
“Terima kasih atas seluruh jajaran yang terlibat khususnya pegawai LPP Sungguminasa yang sekaligus bertindak sebagai anggota KPPS yang telah bekerja keras dalam melengkapi seluruh data Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat melakukan Pemilihan. Adapun kegiatan pemilu ini berlangsung aman dan tertib dengan mengutamakan asas Luber Jurdil,” Ujar Yohani.
Tampak seluruh warga binaan begitu antusias mengikuti pemilihan ini. Meskipun dibatasi jeruji besi hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia tetap diberikan sebagaimana yang tercantum di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

