NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kumbang melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan tertib di area Lapas pada Sabtu (21/03/2026), menjadi pemberian remisi pertama yang diselenggarakan di Lapas tersebut tahun ini.
Proses seleksi dan pengusulan calon penerima remisi telah dilakukan secara profesional pada bulan Februari 2026, dengan memperhatikan berbagai kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan dan Pembinaan (Binadik) didampingi oleh jajaran pejabat struktural lainnya.
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama masa penahanan.
Kalapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menyampaikan bahwa seluruh narapidana yang masuk dalam daftar usulan dan memenuhi kriteria telah menerima haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbenah diri dan tetap taat pada aturan yang ada di dalam Lapas. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membantu mereka mempersiapkan diri lebih baik untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat nantinya,” ujarnya.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari berjalan dengan aman dan kondusif tanpa ada kendala apapun. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan segera menyelesaikan seluruh proses pendataan dan administrasi terkait remisi, serta memastikan program pembinaan berkelanjutan tetap berjalan optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

