SIDRAP – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan, Rutan Kelas IIB Sidrap melaksanakan operasi gabungan. Kegiatan ini berupa penggeledahan kamar hunian warga binaan yang dirangkaikan dengan tes urin bagi pegawai dan warga binaan, pada hari Jum’at, (8/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Sidrap, Kodim 1420 Sidrap, dan BNN Kabupaten Sidrap. Sinergitas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar komitmen oleh seluruh peserta. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan dan tes urin secara acak yang difasilitasi oleh BNN Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh sampel tes urin menunjukkan hasil negatif narkoba. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga tetap mengedepankan prinsip humanis dan profesionalisme sebagai wujud komitmen Rutan Sidrap dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. (*)

