Makassar – Tiga petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rabu (1/402026). Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Malino, Dedy Sutriady Rijal, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional prosedur dan menjunjung tinggi integritas.
Kepala Rutan Malino, Dedy Sutriady Rijal, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada jajarannya. Ia menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan amanah penting yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pengukuhan ini adalah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar. Saya berharap petugas yang dikukuhkan mampu menjadi teladan dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Dedy.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Satops Patnal memiliki peran vital dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran serta mendorong peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Selatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengukuhan tersebut, Rutan Malino diharapkan semakin berkontribusi aktif dalam mendukung pengawasan internal yang efektif di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. (*)

