Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut
  • Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • RAT PRIMKOPASINDO Lapas Narkotika Sungguminasa Tahun Buku 2025 Berlangsung Partisipatif Fokus pada Evaluasi Kinerja
  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Pejabat, Lapas Maros Beri Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi
  • Lapas Kumbang Gelar Senam Bersama WBP, Tandai Kesiapan Operasional
  • Lapas Palopo Gelar Sosialisasi KUHP Baru Bagi Warga Binaan dan Tahanan
  • Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan, Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Kunjungan Monitoring Kanwil Ditjenpas Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Vonis Banding Mira Hayati dan Agus Salim Lebih Berat, AMPK Sulsel Apresiasi Pengadilan Tinggi Makassar
HUKUM

Vonis Banding Mira Hayati dan Agus Salim Lebih Berat, AMPK Sulsel Apresiasi Pengadilan Tinggi Makassar

Agustus 9, 2025 HUKUM
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Makassar – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang memperberat vonis terhadap terdakwa pengusaha skin care berbahaya, Mira Hayati, dan rekannya, Agus Salim. Putusan banding ini dinilai lebih adil dibandingkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jum’at, (8/8/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan, kepada masing-masing terdakwa. AMPK Sulsel merespons vonis ringan ini dengan menggelar dua kali aksi unjuk rasa di depan kantor PT Makassar, menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kami dari AMPK Sulsel menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim PT Makassar yang telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar Jenderal Lapangan AMPK, Indra Gunawan.

Indra menambahkan bahwa AMPK telah berjuang maksimal mengawal perkara ini di tingkat banding, dengan harapan Majelis Hakim PT Makassar dapat bersikap tegas dan independen dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, yang diketuai oleh Hakim Zainuddin dengan hakim anggota Dwi Purwadi dan Achmad Guntur, mengabulkan sebagian permohonan banding dan mengubah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2022/PN.Mks dan Nomor: 206/Pid.Sus/2022/PN.Mks, tanggal 7 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Zainuddin saat membacakan putusan pada 7 Agustus 2025.

Untuk terdakwa Agus Salim, vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dengan adanya putusan PT Makassar yang lebih berat ini, Indra Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tingkat kasasi jika para terdakwa kembali melakukan upaya hukum.

“Jika para terdakwa kembali melakukan upaya hukum kasasi, AMPK tidak akan tinggal diam. Kami akan menyurat secara resmi ke Ketua Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Ketua Komisi Yudisial RI, maupun Ketua KPK, agar kasus ini tetap menjadi atensi dan tidak dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Indra. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026 HUKUM

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026 HUKUM

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026 HUKUM
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024917

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023807

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025730
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut

April 19, 2026 KEMENIMIPAS

Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan Kelas Lansia Ceria sebagai bentuk…

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026

RAT PRIMKOPASINDO Lapas Narkotika Sungguminasa Tahun Buku 2025 Berlangsung Partisipatif Fokus pada Evaluasi Kinerja

April 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut

April 19, 2026

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024917

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023807
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.