Makassar – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang memperberat vonis terhadap terdakwa pengusaha skin care berbahaya, Mira Hayati, dan rekannya, Agus Salim. Putusan banding ini dinilai lebih adil dibandingkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jum’at, (8/8/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan, kepada masing-masing terdakwa. AMPK Sulsel merespons vonis ringan ini dengan menggelar dua kali aksi unjuk rasa di depan kantor PT Makassar, menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kami dari AMPK Sulsel menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim PT Makassar yang telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar Jenderal Lapangan AMPK, Indra Gunawan.
Indra menambahkan bahwa AMPK telah berjuang maksimal mengawal perkara ini di tingkat banding, dengan harapan Majelis Hakim PT Makassar dapat bersikap tegas dan independen dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, yang diketuai oleh Hakim Zainuddin dengan hakim anggota Dwi Purwadi dan Achmad Guntur, mengabulkan sebagian permohonan banding dan mengubah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2022/PN.Mks dan Nomor: 206/Pid.Sus/2022/PN.Mks, tanggal 7 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Zainuddin saat membacakan putusan pada 7 Agustus 2025.
Untuk terdakwa Agus Salim, vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan adanya putusan PT Makassar yang lebih berat ini, Indra Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tingkat kasasi jika para terdakwa kembali melakukan upaya hukum.
“Jika para terdakwa kembali melakukan upaya hukum kasasi, AMPK tidak akan tinggal diam. Kami akan menyurat secara resmi ke Ketua Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Ketua Komisi Yudisial RI, maupun Ketua KPK, agar kasus ini tetap menjadi atensi dan tidak dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Indra. (*)

