Makassar – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta seluruh lembaga pengawas yang berwenang untuk segera melakukan audit investigatif, audit forensik, dan penyelidikan menyeluruh. Desakan ini terkait dugaan konsentrasi kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan Selasa, (9/6/2026).
Permintaan itu muncul setelah beredar informasi di ruang publik bahwa sedikitnya 41 unit SPPG atau dapur MBG di wilayah tersebut dikelola oleh Yasika Aulia Ramadhani, yang diketahui merupakan putri Yasir Machmud — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan.
Menurut KAMRI, informasi ini memunculkan pertanyaan serius yang tidak dapat diabaikan, mengingat MBG merupakan program strategis nasional yang dibiayai anggaran negara dalam jumlah besar dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh disederhanakan sebagai urusan bisnis biasa. “Ini harus dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi penggunaan dana publik, serta pencegahan benturan kepentingan,” ujarnya.
“Ketika ada informasi bahwa puluhan dapur MBG dikelola oleh individu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan salah satu pimpinan DPRD Sulsel, publik berhak mempertanyakan apakah proses penunjukannya berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Ini bukan soal hubungan keluarga semata, melainkan soal integritas pelaksanaan program negara,” tegas Suwandi.
KAMRI menilai bahwa kedekatan hubungan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Meski hubungan keluarga tidak secara otomatis menunjukkan pelanggaran hukum, situasi demikian menuntut transparansi dan akuntabilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi biasa.
Selain risiko benturan kepentingan, KAMRI juga menyoroti kemungkinan terjadinya konsentrasi penguasaan program pada satu pihak. Apabila informasi mengenai pengelolaan 41 dapur tersebut benar, maka publik berhak mengetahui jumlah total dapur MBG yang beroperasi di Sulsel, persentase yang dikelola pihak terkait, mekanisme penunjukan, serta apakah ada kesempatan yang setara bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi.
Hal yang paling mendasar untuk diungkap adalah transparansi proses seleksi mitra pengelola. Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme pemilihan, kriteria penilaian, sistem verifikasi, pembagian wilayah operasional, serta dasar hukum penunjukan setiap pengelola.
“Jika seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional, seluruh dokumen dan dasar penunjukan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji publik. Sebaliknya, jika terdapat ketidakjelasan proses, maka negara wajib memeriksa secara cermat guna mencegah penyimpangan yang merugikan prinsip keadilan dan keterbukaan,” tambah Suwandi.
Dari sisi persaingan usaha, KAMRI meminta KPPU menelusuri apakah terdapat praktik yang menghambat kesempatan pihak lain atau bahkan menciptakan penguasaan pasar yang bertentangan dengan peraturan persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, diperlukan audit forensik mendalam terkait kepemilikan badan usaha, afiliasi perusahaan, aliran dana, struktur pengendalian, serta jaringan bisnis di balik pengelolaan puluhan dapur tersebut. Audit ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak wajar semata karena kedekatan dengan kekuasaan politik.
Persoalan di Sulawesi Selatan juga tidak terlepas dari dinamika pelaksanaan MBG secara nasional. Belakangan ini, publik telah menyaksikan sejumlah permasalahan hukum dan administratif yang melibatkan sejumlah pihak terkait program ini. Oleh karena itu, dugaan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola MBG secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
“Jangan sampai program yang dibangun atas nama kesejahteraan rakyat justru menjadi sarana akumulasi keuntungan bagi kelompok dekat kekuasaan. Tanpa pengawasan ketat, risiko benturan kepentingan, konsentrasi proyek, dan penyimpangan manfaat akan terus mengancam,” tegas Suwandi.
KAMRI menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk penghakiman awal. Sebaliknya, lembaganya mendorong lembaga berwenang membuktikan secara objektif — melalui penyelidikan yang independen dan transparan — apakah dugaan tersebut berdasar atau tidak.
“Semakin besar nilai program publik, semakin tinggi kewajibannya untuk terbuka terhadap pengawasan. Negara harus memastikan MBG benar-benar berjalan untuk kepentingan umum, bukan menjadi ruang eksklusif yang hanya dapat diakses oleh lingkaran tertentu,” pungkasnya.
KAMRI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan konstitusional lainnya, termasuk menggelar aksi demonstrasi, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dan progresif dari lembaga pengawas terkait. (*)

