GOWA – Komunitas pers di Kabupaten Gowa bersatu menuntut Polresta Gowa segera menindak tegas dan menutup seluruh aktivitas tambang liar serta usaha ilegal lainnya di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas konfirmasi.
Peristiwa bermula ketika Budiman, jurnalis media daring Porosrakyat, melakukan verifikasi informasi kepada oknum pengusaha tambang berinisial SR di Dusun Belonga, Kecamatan Bontonompo Selatan, Senin (28/7/2026).
“Saat proses konfirmasi, yang bersangkutan memaki saya dan melontarkan ancaman akan membunuh jika saya tidak menghentikan pemberitaan terkait aktivitas tambangnya di Belonga,” ungkap Budiman.
Berita mengenai intimidasi tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan serta keprihatinan kalangan pers. Sejumlah pimpinan media dan aktivis segera menggelar rapat koordinasi di Kafe Azzahra, Cambaya, Kecamatan Pallangga, untuk menyikapi marangnya gangguan terhadap kebebasan bermedia.
Pertemuan tersebut dihadiri antara lain Syafriadi Djaenaf, Muhammad Ikhsan Tika, Hariadi Talli, Nasrun Dg Tarang, serta perwakilan dari berbagai media daring.
Sebagai bentuk sikap nyata, forum sepakat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026 mendatang.
Koordinator Solidaritas Jurnalis Gowa, Syafriadi Djaenaf yang akrab disapa Dg. Mangka, mengajak seluruh insan pers dan elemen masyarakat untuk hadir bersama.
“Kami menuntut Kapolresta Gowa segera menutup akses dan menghentikan seluruh usaha ilegal—baik tambang liar, penimbunan BBM, maupun aktivitas tanpa izin lainnya di Kabupaten Gowa. Aksi besar-besaran ini kami lakukan sebagai wujud solidaritas terhadap rekan-rekan pers yang kerap mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Dg. Mangka.
Sementara itu, SR yang diduga melakukan ancaman membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui sempat mengajak Budiman bertemu di tempat sepi dan membenarkan bahwa aktivitas tambangnya belum memiliki perizinan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini maupun tuntutan penutupan tambang ilegal. (*)
