GOWA – Praktik penimbunan lahan yang mencurigakan di kawasan strategis Jalan Pariwisata Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kini disorot tajam. Aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung gencar itu diduga kuat melanggar ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sekaligus memunculkan dugaan pelanggaran perizinan hingga keterkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam tanpa hak.
Kegiatan penimbunan tersebut disinyalir merupakan tahap awal pembangunan proyek perumahan bernama Gardenia Land. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti bahwa pengembang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin penggunaan lahan yang sah dari instansi berwenang. Alih-alih melengkapi dokumen hukum, pengelola justru mengubah fungsi lahan yang masuk kategori lindung pangan tersebut.
Dugaan yang lebih mengkhawatirkan muncul dari informasi di lokasi: material tanah yang digunakan untuk menimbun tidak berasal dari galian resmi, melainkan diduga kuat diambil dari lokasi tambang liar yang beroperasi di berbagai titik Kabupaten Gowa. Hal ini membuktikan adanya keterkaitan antara perusakan alam lewat pertambangan tanpa izin dengan pembangunan yang juga melanggar aturan tata ruang.
Saat awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak pengembang melalui Munawir, pihak tersebut bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikitpun, sebagaimana dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026).
Di tempat terpisah, pemilik lahan sekaligus pihak penyuplai timbunan mengaku melakukan aktivitas tersebut atas perintah seorang oknum polisi berinisial M yang bertugas di Subdit 2 Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Menyusul rangkaian dugaan pelanggaran ini, Solidaritas Gowa mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Mereka mendesak aparat segera menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak berizin, serta menangkap pihak-pihak yang bekerjasama dengan Gardenia Land apabila terbukti menggunakan material hasil tambang ilegal.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi. (*)
