GOWA — Aktivitas penambangan di Desa yang diduga beroperasi tanpa perizinan resmi teridentifikasi berlangsung di wilayah Desa Paccelekan, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dikelola oleh seseorang bernama Sigit kini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan, menutup lokasi, serta memproses pengelola sesuai hukum yang berlaku Jum’at, (25/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengerukan dan pengambilan material tanah Timbunan di lokasi tersebut belum diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin pertambangan lainnya yang sah menurut menurut sumber tanah timbunan ini di Bongkar di Bukit Baruga Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Kegiatan ini diduga kuat masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025.
Aturan tersebut secara tegas memuat sanksi pidana dalam Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Sementara itu, Pasal 161 UU yang sama menjatuhkan ancaman pidana setara bagi siapa pun yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang yang tidak berasal dari izin yang sah.
Selain melanggar aturan pertambangan, operasi tambang ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, perubahan tata guna lahan, serta risiko pencemaran tanpa didahului kajian dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Masyarakat mendesak Kepolisian Resor Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, serta Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Selatan untuk segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi perizinan, mengambil langkah tegas menutup operasi tambang, serta mempertanggungjawabkan pengelola atas nama Maddi secara hukum.
“Kami menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar peringatan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tambang yang tidak memiliki izin wajib segera ditutup dan pelakunya diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas pernyataan yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat terkait mengenai keberadaan izin pertambangan di lokasi tersebut. (*)
