Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Nasrun Dg Tarang Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Robi Irawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

September 25, 2026

Dari Kebun hingga Kandang, Rutan Sengkang Terus Dorong Ketahanan Pangan

September 25, 2026

Merusak Lingkungan, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Paccelekan Kecamatan Pattallassang, APH Didesak Tangkap Pengelola Tambang

September 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • A Nasrun Dg Tarang Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Robi Irawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
  • Dari Kebun hingga Kandang, Rutan Sengkang Terus Dorong Ketahanan Pangan
  • Merusak Lingkungan, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Paccelekan Kecamatan Pattallassang, APH Didesak Tangkap Pengelola Tambang
  • Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak
  • Menata Hati, Membentuk Pribadi, Rutan Selayar Rutin Gelar Kegiatan Tarbiah bagi Warga Binaan
  • Warga Binaan Lapas Takalar Rutin Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Setiap Jumat
  • Hasil Lab Negatif, SPPG Tegaskan Makanan Program MBG di Pattallassang Gowa Aman Dikonsumsi
  • Panen Selada Hidroponik, Lapas Narkotika Sungguminasa Konsisten Dukung Ketahanan Pangan
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Beranda » Merusak Lingkungan, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Paccelekan Kecamatan Pattallassang, APH Didesak Tangkap Pengelola Tambang
Sorotan

Merusak Lingkungan, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Paccelekan Kecamatan Pattallassang, APH Didesak Tangkap Pengelola Tambang

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniSeptember 25, 2026Tidak ada komentar3 Views
WhatsApp Facebook Twitter

GOWA — Aktivitas penambangan di Desa yang diduga beroperasi tanpa perizinan resmi teridentifikasi berlangsung di wilayah Desa Paccelekan, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dikelola oleh seseorang bernama Sigit kini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan, menutup lokasi, serta memproses pengelola sesuai hukum yang berlaku Jum’at, (25/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengerukan dan pengambilan material tanah Timbunan di lokasi tersebut belum diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin pertambangan lainnya yang sah menurut menurut sumber tanah timbunan ini di Bongkar di Bukit Baruga Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Kegiatan ini diduga kuat masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara tegas memuat sanksi pidana dalam Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Sementara itu, Pasal 161 UU yang sama menjatuhkan ancaman pidana setara bagi siapa pun yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang yang tidak berasal dari izin yang sah.

Selain melanggar aturan pertambangan, operasi tambang ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, perubahan tata guna lahan, serta risiko pencemaran tanpa didahului kajian dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Masyarakat mendesak Kepolisian Resor Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, serta Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Selatan untuk segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi perizinan, mengambil langkah tegas menutup operasi tambang, serta mempertanggungjawabkan pengelola atas nama Maddi secara hukum.

“Kami menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar peringatan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tambang yang tidak memiliki izin wajib segera ditutup dan pelakunya diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas pernyataan yang disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat terkait mengenai keberadaan izin pertambangan di lokasi tersebut. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

September 25, 2026

Kelangkaan BBM Masuk Hari Keenam di Makassar–Gowa, FKJI Desak Transparansi & Pengawasan Ketat

September 12, 2026

LIN Desak Kapolresta Gowa Usut Tuntas Dugaan Tambang Berkedok Cetak Sawah di Dusun Songkolo Kelurahan Bonto Manai

September 10, 2026

Kerusakan Lingkungan Makin Meluas, L-KAJI Desak Aparat Penegak Hukum Tutup Total Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa

September 10, 2026

Penimbunan Lahan di Jalan Pariwisata Macanda Diduga Langgar LP2B, Perumahan Gardenia Land Tanpa PBG dan Pakai Material Tambang Ilegal

Agustus 8, 2026

Gallery Phone Makassar Jual iPhone Bekas, Akui IMEI Tak Sesuai Dus dan Tidak Terdaftar Bea Cukai

Agustus 6, 2026
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024930

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 2023890

HUT RI Ke-79, 271 Napi Lapas Bulukumba Terima Remisi 2  Langsung Bebas

Agustus 18, 2024883
Don't Miss
HUKUM

A Nasrun Dg Tarang Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Robi Irawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

By Gowa TerkiniSeptember 25, 20260

GOWA –  A Nasrun Dg Tarang didampingi kuasa hukumnya Imam ,.S.H, secara resmi melaporkan seorang…

Dari Kebun hingga Kandang, Rutan Sengkang Terus Dorong Ketahanan Pangan

September 25, 2026

Merusak Lingkungan, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Paccelekan Kecamatan Pattallassang, APH Didesak Tangkap Pengelola Tambang

September 25, 2026

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

September 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
HUKUM

A Nasrun Dg Tarang Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Robi Irawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

By Gowa TerkiniSeptember 25, 20260

GOWA –  A Nasrun Dg Tarang didampingi kuasa hukumnya Imam ,.S.H, secara resmi melaporkan seorang…

Dari Kebun hingga Kandang, Rutan Sengkang Terus Dorong Ketahanan Pangan

September 25, 2026

Merusak Lingkungan, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Paccelekan Kecamatan Pattallassang, APH Didesak Tangkap Pengelola Tambang

September 25, 2026

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

September 25, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

A Nasrun Dg Tarang Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Robi Irawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

September 25, 2026

Dari Kebun hingga Kandang, Rutan Sengkang Terus Dorong Ketahanan Pangan

September 25, 2026

Merusak Lingkungan, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Paccelekan Kecamatan Pattallassang, APH Didesak Tangkap Pengelola Tambang

September 25, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024930

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 2023890
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.