Gowa – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa bekerjasama dengan Mitra Koperasi Lapas menambah fasilitas Layanan Warung Telekomunikasi (Wartel) Khusus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum’at (16/06/2023).
Sebelumnya penyediaan layanan Wartel Sus ini dilaksanakan dalam rangka mencegah penggunaan handpone secara ilegal pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Kepala Lapas Narkotika, Andi Mohammad Syarif Mengatakan, jika penambahan fasilitas wartel ini merupakan upaya pemenuhan hak warga binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu salah satu hak Warga Binaan ialah menerima kunjungan keluarga, termasuk dalam hal ini layanan kunjungan online berupa layanan video call dan telekomunikasi.
“Bahwa penyediaan Wartel ini merupakan salah satu layanan yang diberikan kepada warga binaan agar mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga, mengobati rasa rindu dan menyampaikan kebutuhan mereka,” Katanya.
Adapun layanan Wartel Khusus WBP ini telah berjalan sejak September tahun lalu, dan pada Bulan Juni tahun ini dilakukan penempatan layanan pada blok A dan B guna memudahkan akses WBP.
Sementara itu, Filandia, Penanggungjawab Usaha Toko dan Wartel menyampaikan bahwa bentuk kerjasama dengan pihak Lapas dalam hal ini, yaitu menyediakan fasilitas wartel untuk alat komunikasi dan kunjungan online WBP.
“Alhamdulillah, respon warga binaan sangat baik, layanan ini sudah berjalan 11 bulan dan antusias teman-teman yang menggunakan layanan wartel sudah lumayan banyak, rata-rata hampir 150-250 WBP memakai layanan wartel ini tiap hari, “terang Filan.
“Adapun saat ini terdapat 10 unit layanan yaitu 4 unit di luar blok, dan 3 unit di blok A dan 3 unit di blok B yang pengawasannya dibantu Cctv, ” tambahnya. (*)

