Makassar – Bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Registasi, Awaluddin Sam mengikuti Forum Group Discussion Implementasi Persidangan Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Makassar Jum’at, (6/10/2023).
Forum tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, bapak Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum. yang membahas mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Peradilan secara Elektronik.
Turut hadir pada kegiatan ini Moch. Muhidin Karutan Makassar, Muh. Amir Kasubbid Bimbingan PAS dan Pengentasan Anak, Jayadi Kusumah Kabid Pembinaan Lapas Makassar mewakili Kalapas, dan Armin Fauzi Kasubsi Registrasi LPN Sungguminasa mewakili Kalapas.
Kalapas berharap kedepannya sinergitas antara LPP Sungguminasa dengan Pengadilan Negeri Makassar semakin erat.
“Inovasi dari Mahkamah Agung RI ini mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless yang tentu mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara. Persidangan elektronik ini juga membantu kami dalam peningkatan layanan kepada masyarakat khususnya warga binaan,” Ucap Dyah Wandansari. (*)