GOWA — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku Rabu, (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan terkait penanganan dugaan perkara korupsi pengadaan tower internet desa di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum.
“Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa, seluruh proses akan dilakukan secara cermat dan teliti, termasuk menelusuri kelengkapan dokumen, memeriksa pihak-pihak yang terkait, serta memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat,” tegas Bambang Dwi Murcolono.
Lebih lanjut, Kajari Gowa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mendukung proses penegakan hukum dengan cara menyampaikan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perlu dipahami bahwa Kejaksaan bekerja sepenuhnya berdasarkan fakta, bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Kajari Gowa juga menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan bukti yang cukup kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihaknya akan memproses perkara tersebut secara tegas dan sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tujuan utama kami adalah memastikan uang negara digunakan secara tepat untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkas Bambang Dwi Murcolono. (*)
