Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Temui Bupati Gowa, Kalapas Narkotika Sungguminasa Dorong Penguatan Kolaborasi Pemasyarakatan dengan Pemda

September 15, 2026

Gema Shalawat dan Telur Hias, Maulid Nabi di Rutan Sengkang Penuh Sukacita

September 15, 2026

Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang Ikuti Rakor Daring, Serap Arahan Terbaru Ditjenpas

September 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Temui Bupati Gowa, Kalapas Narkotika Sungguminasa Dorong Penguatan Kolaborasi Pemasyarakatan dengan Pemda
  • Gema Shalawat dan Telur Hias, Maulid Nabi di Rutan Sengkang Penuh Sukacita
  • Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang Ikuti Rakor Daring, Serap Arahan Terbaru Ditjenpas
  • Rutan Malino Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  • Rutan Malino Gelar Sidang TPP, 18 WBP Diusulkan Remisi Susulan
  • Apresiasi Kinerja, Lapas Takalar Beri Penghargaan kepada Petugas Teladan
  • Aksi Cepat Babinsa dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektar di Gowa
  • Jajaran Rutan Selayar Mengheningkan Cipta, Kenang ASN Kabupaten Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Beranda » Residivis 45 Tahun Ditangkap Usai Melakukan Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Gowa
KRIMINAL

Residivis 45 Tahun Ditangkap Usai Melakukan Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Gowa

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniDesember 9, 2025Tidak ada komentar42 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa – Polres Gowa mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus membawa lari, persetubuhan, dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Gowa. Acara yang berlangsung di halaman Mapolres Gowa dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, dan didampingi langsung Kapolda Sulsel IRJEN POL Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Turut hadir pejabat penting Polda Sulsel antara lain Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan Dirres PPA–PPO AKBP Husmania S.S., M.H Selasa, (9/12/2025).

Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL yang diterima pada tanggal 5 Desember 2025. Kejadian berlangsung pada hari yang sama, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban berinisial AMF berusia 8 tahun, sedangkan pelaku berinisial IDM (45 tahun) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Menurut keterangan Kapolda Sulsel, kejadian berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung terdekat. Dalam perjalanan pulang, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.

“Pelaku memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.

Setelah selesai, pelaku mengantar korban dan menurunkannya jauh dari rumah. Keberuntungan, korban bertemu pamannya yang langsung membawanya pulang dan melaporkan kejadian ke polisi. Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengembangan di TKP (Tempat Kejadian), pelaku melawan dan mencoba kabur. Akibatnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum digiring ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu, 1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cats hitam, 1 celana jeans biru, dan 1 kacamata.

Dilaporkan, pelaku merupakan orang yang sering terlibat kejahatan. Dia pernah menjalani hukuman penjara untuk kasus pencurian emas tahun 2007 (1 tahun), pencurian tahun 2014 (5 tahun), dan pencurian tahun 2021 (2 tahun). Selain itu, pada 21 Juni 2025, pelaku juga telah melakukan kejahatan dengan membawa lari tiga anak dan merampas anting-anting korban di Jalan Karaeng Leo Sero, Somba Opu.

Untuk perbuatannya kali ini, pelaku dijerat pasal yang berat, yaitu Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Di akhir penyampaian, Kapolda Sulsel kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami imbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. Dan saya sampaikan, jangan ada lagi tawuran dan busur-busur di wilayah kita. Kita jaga bersama keamanan Sulsel,” tegas Kapolda. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Waspada! Modus Baru Pencurian Motor di Gowa, Mengaku Polisi dan Debt Collector

April 28, 2025

Tim Jatanras Polres Gowa Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan

Juni 24, 2024

Bobol SMKN 3 Gowa, Tim Jatanras Polres Gowa Cokok Pelaku Pencurian

Juni 23, 2024

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

September 28, 2023

Kapolres Gowa Perintahkan Kasat Res Usut dan Tangkap Penyerangan di Manggarupi

April 2, 2023

6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Akhirnya Ditemukan

Maret 20, 2023
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,183

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026869

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 2023852
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Temui Bupati Gowa, Kalapas Narkotika Sungguminasa Dorong Penguatan Kolaborasi Pemasyarakatan dengan Pemda

By Gowa TerkiniSeptember 15, 20260

Gowa — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, melakukan…

Gema Shalawat dan Telur Hias, Maulid Nabi di Rutan Sengkang Penuh Sukacita

September 15, 2026

Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang Ikuti Rakor Daring, Serap Arahan Terbaru Ditjenpas

September 14, 2026

Rutan Malino Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

September 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Temui Bupati Gowa, Kalapas Narkotika Sungguminasa Dorong Penguatan Kolaborasi Pemasyarakatan dengan Pemda

By Gowa TerkiniSeptember 15, 20260

Gowa — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, melakukan…

Gema Shalawat dan Telur Hias, Maulid Nabi di Rutan Sengkang Penuh Sukacita

September 15, 2026

Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang Ikuti Rakor Daring, Serap Arahan Terbaru Ditjenpas

September 14, 2026

Rutan Malino Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

September 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Temui Bupati Gowa, Kalapas Narkotika Sungguminasa Dorong Penguatan Kolaborasi Pemasyarakatan dengan Pemda

September 15, 2026

Gema Shalawat dan Telur Hias, Maulid Nabi di Rutan Sengkang Penuh Sukacita

September 15, 2026

Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang Ikuti Rakor Daring, Serap Arahan Terbaru Ditjenpas

September 14, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,183

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026869
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.