Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut
  • Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • RAT PRIMKOPASINDO Lapas Narkotika Sungguminasa Tahun Buku 2025 Berlangsung Partisipatif Fokus pada Evaluasi Kinerja
  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Pejabat, Lapas Maros Beri Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi
  • Lapas Kumbang Gelar Senam Bersama WBP, Tandai Kesiapan Operasional
  • Lapas Palopo Gelar Sosialisasi KUHP Baru Bagi Warga Binaan dan Tahanan
  • Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan, Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Kunjungan Monitoring Kanwil Ditjenpas Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Residivis 45 Tahun Ditangkap Usai Melakukan Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Gowa
KRIMINAL

Residivis 45 Tahun Ditangkap Usai Melakukan Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Gowa

Desember 9, 2025 KRIMINAL
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Gowa – Polres Gowa mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus membawa lari, persetubuhan, dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Gowa. Acara yang berlangsung di halaman Mapolres Gowa dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, dan didampingi langsung Kapolda Sulsel IRJEN POL Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Turut hadir pejabat penting Polda Sulsel antara lain Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan Dirres PPA–PPO AKBP Husmania S.S., M.H Selasa, (9/12/2025).

Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL yang diterima pada tanggal 5 Desember 2025. Kejadian berlangsung pada hari yang sama, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban berinisial AMF berusia 8 tahun, sedangkan pelaku berinisial IDM (45 tahun) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Menurut keterangan Kapolda Sulsel, kejadian berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung terdekat. Dalam perjalanan pulang, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.

“Pelaku memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.

Setelah selesai, pelaku mengantar korban dan menurunkannya jauh dari rumah. Keberuntungan, korban bertemu pamannya yang langsung membawanya pulang dan melaporkan kejadian ke polisi. Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengembangan di TKP (Tempat Kejadian), pelaku melawan dan mencoba kabur. Akibatnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum digiring ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu, 1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cats hitam, 1 celana jeans biru, dan 1 kacamata.

Dilaporkan, pelaku merupakan orang yang sering terlibat kejahatan. Dia pernah menjalani hukuman penjara untuk kasus pencurian emas tahun 2007 (1 tahun), pencurian tahun 2014 (5 tahun), dan pencurian tahun 2021 (2 tahun). Selain itu, pada 21 Juni 2025, pelaku juga telah melakukan kejahatan dengan membawa lari tiga anak dan merampas anting-anting korban di Jalan Karaeng Leo Sero, Somba Opu.

Untuk perbuatannya kali ini, pelaku dijerat pasal yang berat, yaitu Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Di akhir penyampaian, Kapolda Sulsel kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami imbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. Dan saya sampaikan, jangan ada lagi tawuran dan busur-busur di wilayah kita. Kita jaga bersama keamanan Sulsel,” tegas Kapolda. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Waspada! Modus Baru Pencurian Motor di Gowa, Mengaku Polisi dan Debt Collector

April 28, 2025 KRIMINAL

Tim Jatanras Polres Gowa Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan

Juni 24, 2024 KRIMINAL

Bobol SMKN 3 Gowa, Tim Jatanras Polres Gowa Cokok Pelaku Pencurian

Juni 23, 2024 KRIMINAL
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024917

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023807

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025730
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut

April 19, 2026 KEMENIMIPAS

Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan Kelas Lansia Ceria sebagai bentuk…

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026

RAT PRIMKOPASINDO Lapas Narkotika Sungguminasa Tahun Buku 2025 Berlangsung Partisipatif Fokus pada Evaluasi Kinerja

April 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut

April 19, 2026

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024917

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023807
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.