Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dukung Program Aksi Kemenimipas, Rutan Selayar Fasilitasi Warga Binaan Pembelajaran Paket B dan C
  • Isu Penggunaan Ponsel di Rutan Kelas IIB Masamba: Jangan Digiring Menjadi Opini Tanpa Bukti Jelas
  • Antisipasi Overdosis dan Penyalahgunaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Bentuk Sistem Pengawasan Obat Demi Lindungi WBP
  • Rutan Makassar Komitmen Lakukan Pemenuhan Hak Warga Binaan
  • Dinilai Sarat Opini Liar, LMND Palopo Bela Kinerja Rutan Masamba
  • Peringatan Hari Buruh, Pemkab Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah
  • Gubernur Sulsel Tinjau Banjir di Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar dan Santunan Korban
  • Rutan Sengkang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » 6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Akhirnya Ditemukan
KRIMINAL

6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Akhirnya Ditemukan

Maret 20, 2023 KRIMINAL
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Makassar – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin menyatakan Narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar pada 01 September 2022 berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Resmob Polda Sulsel. Ahad, (19/3).

“Berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada tanggal 18 Maret 2023 bahwa ada salah seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Benteng Somba Opu Gowa yang ciri-cirinya dicurigai sebagai Narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri pada tanggal 01 september 2022 a.n. Andi bin Baso Jarre,” ungkapnya.

“Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian,” imbuhnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi “A”. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” ungkap Andi Erdi, Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 44 ini.

Lanjut, Andi Erdiyangsah Bahar menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul sembilan pagi , tim gabungan Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap narapidana tersebut. Namun dalam proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, berupaya melawan petugas sehingga tim lapangan berikan tindakan yang tegas dan terukur.

“Napi “A” mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur,” jelasnya.

Andi Erdi menyebut setelah berhasil diamankan Tim Kepolisian narapidana tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

“Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya. Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian,” ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan Warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.

“Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun. Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register ‘F’ atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana,” jelasnya. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Residivis 45 Tahun Ditangkap Usai Melakukan Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Gowa

Desember 9, 2025 KRIMINAL

Waspada! Modus Baru Pencurian Motor di Gowa, Mengaku Polisi dan Debt Collector

April 28, 2025 KRIMINAL

Tim Jatanras Polres Gowa Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan

Juni 24, 2024 KRIMINAL
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,168

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024918

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023817

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025735
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Dukung Program Aksi Kemenimipas, Rutan Selayar Fasilitasi Warga Binaan Pembelajaran Paket B dan C

Mei 11, 2026 KEMENIMIPAS

Selayar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program…

Isu Penggunaan Ponsel di Rutan Kelas IIB Masamba: Jangan Digiring Menjadi Opini Tanpa Bukti Jelas

Mei 11, 2026

Antisipasi Overdosis dan Penyalahgunaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Bentuk Sistem Pengawasan Obat Demi Lindungi WBP

Mei 11, 2026

Rutan Makassar Komitmen Lakukan Pemenuhan Hak Warga Binaan

Mei 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Dukung Program Aksi Kemenimipas, Rutan Selayar Fasilitasi Warga Binaan Pembelajaran Paket B dan C

Mei 11, 2026

Isu Penggunaan Ponsel di Rutan Kelas IIB Masamba: Jangan Digiring Menjadi Opini Tanpa Bukti Jelas

Mei 11, 2026

Antisipasi Overdosis dan Penyalahgunaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Bentuk Sistem Pengawasan Obat Demi Lindungi WBP

Mei 11, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,168

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024918

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023817
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.