Selayar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar menerima 12 (dua belas) narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Rabu (02/09/2026). Pemindahan narapidana tersebut dilaksanakan berdasarkan pertimbangan keamanan dan hasil penilaian pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam optimalisasi pembinaan serta pemenuhan hak dan layanan bagi narapidana dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Setibanya di Rutan Selayar, narapidana pindahan menjalani proses penerimaan dan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Proses tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, barang bawaan, serta pendataan sebelum ditempatkan pada blok hunian.
Kepala Rutan Selayar, Sofian Hadi Sasmita, menyampaikan bahwa setiap narapidana yang masuk ke Rutan Selayar akan mendapatkan hak pelayanan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemindahan narapidana merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan pemasyarakatan. Kami memastikan proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, dengan mengutamakan keamanan dan ketertiban serta memastikan narapidana dapat mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk tahap awal narapidana tersebut akan di tempatkan pada Kamar Mapenaling (Masa Pengamatan dan Pengenalan Lingkungan) untuk mengikuti Kelas Mapenaling.
Kepala Rutan menegaskan bahwa Rutan Selayar berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara optimal kepada seluruh warga binaan tanpa mengabaikan aspek keamanan. Melalui pemindahan ini, diharapkan pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih optimal, kondisi hunian dapat dikelola secara proporsional, serta kebutuhan layanan pemasyarakatan bagi narapidana dapat terpenuhi dengan baik. (*)
