Jakarta – Tim hukum penggugat terkait sengketa Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari Paranusa Law Firm secara resmi menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat tersebut berisi pemberitahuan berlangsungnya proses peradilan sekaligus permohonan agar seluruh pihak menghormati jalannya hukum yang sedang berjalan.
Penyerahan surat diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA atas nama Chika, dengan Tanda Terima Nomor 3301/PLF/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa saat ini sedang berlangsung Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menguji substansi dan legalitas tiga materi utama dalam Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Perkara tersebut hingga kini belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap lembaga kehakiman sekaligus upaya menjaga agar proses hukum berjalan sesuai koridor konstitusi.
“Kami melihat fakta bahwa Pansus Hak Angket tetap membacakan kesimpulan kerjanya padahal gugatan perdata masih diperiksa di pengadilan. Penyelesaian melalui mekanisme peradilan adalah bagian mutlak dari negara hukum yang wajib dihormati seluruh penyelenggara negara,” ujar Muallim.
Sementara itu, Masnawi Muhiddin meyakini Mahkamah Agung akan berdiri teguh pada prinsip supremasi hukum dan independensi peradilan.
“Kami sangat optimis MA menjaga marwah lembaga yudikatif. Kami berharap setiap langkah terkait substansi Hak Angket tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga kepastian hukum harus menjadi pijakan sebelum ada keputusan yang berdampak pada pemerintahan daerah,” tegasnya.
Paranusa Law Firm menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta memastikan seluruh penyelesaian sengketa tetap berpegang pada konstitusi dan asas due process of law. (*)
