GOWA — Satu pohon atau sejuta pohon yang ditebang atau dihilangkan sama saja, merupakan tindakan pelanggaran hukum. Demikian pernyataan Abdul Khaliq Ibnu Wahab, Plt. Kepala Perhutanan Sosial (KPH) Jeneberang, kepada sejumlah awak media pada Kamis (18/12/2025), malam hari di Gowa.
Temuan yang dilakukan Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa merupakan tindaklanjuti dari beragam laporan yang masuk akan maraknya aksi perambahan hutan di kawasan hutan lindung Tombolo Pao.
“Kami sudah berikan keterangan ke pihak Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai lokus masalah, pihak yang diduga terlibat, serta harapan KPH Jeneberang kepada para pelaku,” ungkap Khaliq.
Khaliq menegaskan, dalam kasus di Malenteng, Desa Erelembang, ditemukan adanya penggunaan alat berat excavator dalam melakukan aktivitasnya. “Hal itu dilarang dalam pengelolaan perhutanan sosial, dan fakta ini menjadi bukti kuat,” jelasnya.
Pihak KPH Jeneberang juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang mencoba merambah hutan di kawasan tersebut. “Instruksi Presiden Prabowo dan Menteri KLHK sangat jelas, dan kami pastikan laksanakan dengan tegas. Semoga penindakan hukum secara terbuka kepada para pelaku dapat melahirkan kesadaran untuk tetap melestarikan hutan di Gowa sekaligus menghindari kekhawatiran akan bencana alam mendatang,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh Hariannews, kawasan hutan di Malenteng dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abdi yang mengantongi izin dari KLHK dengan nomor Surat Keputusan (SK) 6624/MENLHK-PSKL/PKPS-PSL.0/8/2019 tanggal 5 Agustus 2019, seluas 3000 hektar, yang diketuai Abdul Kadir Sewang.
Kasus ini sementara dalam penanganan jajaran Polres Gowa. Sebanyak aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan mendukung penuh agar kasus ini diselidiki tuntas, termasuk mengusut sinyal adanya keterlibatan politisi lokal.
