Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jelang HUT RI Ke-81, Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Karya Bakti di TMP Romanglompoa

Agustus 12, 2026

Semarak HUT Ke-81 RI, Rutan Sidrap Berbagi Kepedulian melalui Bantuan Sembako bagi Keluarga WBP

Agustus 12, 2026

Dandim Apresiasi Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Beton Tahap V di Gowa

Agustus 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jelang HUT RI Ke-81, Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Karya Bakti di TMP Romanglompoa
  • Semarak HUT Ke-81 RI, Rutan Sidrap Berbagi Kepedulian melalui Bantuan Sembako bagi Keluarga WBP
  • Dandim Apresiasi Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Beton Tahap V di Gowa
  • Bersama Ketua TP PKK Gowa, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin Hadiri Sertijab Danrem Toddopuli
  • Usai Safari Subuh, Kapolresta Gowa dan Satlantas Bagi Helm serta Bendera Merah Putih Ke Pengguna Jalan
  • Rutan Kelas IIB Sidrap Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi WBP
  • Uji Petik Pasar Sentral Sungguminasa: Kabid Bina Pasar Pimpin Langsung Penentuan Potensi PAD Tahun 2027
  • Semarak Kemerdekaan, Lapas Palopo gelar Aksi Bersih Kemerdekaan untuk Wujudkan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor
HUKUM

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniJuni 22, 2026Tidak ada komentar15 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah kepolisian menerima laporan resmi yang disampaikan oleh Andi Muhammad Akbar (47 tahun), yang juga merupakan anggota Polri sekaligus suami dari terlapor.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada bulan Mei 2026. Peristiwa dugaan pengguguran kandungan itu sendiri dilaporkan terjadi pada November 2021 silam.

Berdasarkan isi laporan, terlapor diduga mendatangi tempat praktik tenaga medis tertentu guna melakukan tindakan pengguguran kandungan. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor, dan mengakibatkan janin yang dikandung tidak dapat diselamatkan. Pasca kejadian tersebut, terlapor dikabarkan mengalami pendarahan hebat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSIA Amanah, Makassar. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami rincian penting, salah satunya mengenai usia janin saat peristiwa berlangsung.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang sah. Serangkaian langkah klarifikasi terhadap para saksi terkait pun telah mulai dilaksanakan di ruang kerja Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, beralamat di Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Aipda Anzar, S.H., selaku penyidik yang menangani perkara ini menegaskan bahwa pihaknya kini berfokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang sah dan kuat.

“Kami masih terus mendalami seluruh aspek kasus ini demi memastikan kelengkapan dan keabsahan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara teliti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Aipda Anzar.

Dalam penanganannya, kasus ini diacu pada Pasal 463 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta dikaitkan pula dengan Pasal 77A Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang telah berhasil memperoleh dokumen rekam medis terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan istri sah kliennya tanpa persetujuan resmi telah menimbulkan kerugian besar baik secara moral maupun hukum.

“Klien kami merasa sangat dirugikan karena tindakan aborsi itu dilakukan oleh istri sahnya tanpa sepengetahuan maupun izin suami. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan demi tegaknya aturan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Wawan.

Ia pun meminta agar pihak terlapor bersikap kooperatif dan terbuka menghadapi jalannya pemeriksaan, serta tidak menyebarkan pernyataan‑pernyataan yang bersifat memicu perdebatan atau tidak berdasar di ruang publik maupun media sosial.

“Kami minta terlapor lebih terbuka mengikuti proses hukum yang ada, dan jangan hanya menyampaikan penjelasan lewat media sosial saja. Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku ditindak tegas sesuai aturan, supaya tidak terjadi lagi pola saling melapor yang justru mengaburkan fakta dan menghambat jalannya penegakan hukum,” pungkas Wawan Nur Rewa. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Paranusa Law Firm Sampaikan Surat ke MA, Minta Hormati Proses Hukum Hak Angket Gowa

Juli 25, 2026

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025

KPH Jeneberang Pastikan Pelanggaran di Hutan Lindung Tombolo Pao, Alat Berat Terdeteksi dan Penanganan Ditindak Tegas

Desember 19, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026860

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023848
Don't Miss
TNI

Jelang HUT RI Ke-81, Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Karya Bakti di TMP Romanglompoa

By Gowa TerkiniAgustus 12, 20260

GOWA – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Kodim…

Semarak HUT Ke-81 RI, Rutan Sidrap Berbagi Kepedulian melalui Bantuan Sembako bagi Keluarga WBP

Agustus 12, 2026

Dandim Apresiasi Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Beton Tahap V di Gowa

Agustus 12, 2026

Bersama Ketua TP PKK Gowa, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin Hadiri Sertijab Danrem Toddopuli

Agustus 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
TNI

Jelang HUT RI Ke-81, Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Karya Bakti di TMP Romanglompoa

By Gowa TerkiniAgustus 12, 20260

GOWA – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Kodim…

Semarak HUT Ke-81 RI, Rutan Sidrap Berbagi Kepedulian melalui Bantuan Sembako bagi Keluarga WBP

Agustus 12, 2026

Dandim Apresiasi Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Beton Tahap V di Gowa

Agustus 12, 2026

Bersama Ketua TP PKK Gowa, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin Hadiri Sertijab Danrem Toddopuli

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Jelang HUT RI Ke-81, Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Karya Bakti di TMP Romanglompoa

Agustus 12, 2026

Semarak HUT Ke-81 RI, Rutan Sidrap Berbagi Kepedulian melalui Bantuan Sembako bagi Keluarga WBP

Agustus 12, 2026

Dandim Apresiasi Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Beton Tahap V di Gowa

Agustus 12, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026860
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.