Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

Juli 21, 2026

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026

Lapas Makassar Pindahkan 39 Narapidana Resiko Tinggi Ke Nusakambangan

Juli 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja
  • 79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan
  • Lapas Makassar Pindahkan 39 Narapidana Resiko Tinggi Ke Nusakambangan
  • YKKI Gelar Penyuluhan Kanker di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • Panen 25 Kilogram Pakcoy Hidroponik, Lapas Narkotika Sungguminasa Bekali WBP Ilmu Pertanian Modern
  • Pastikan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Malino Gelar Sidak Kamar Hunian Warga Binaan
  • TRC Kriminal Investigasi Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Perkuat Peran Sosial Kontrol Pemberantasan Korupsi
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Makodim Gowa, Ajak Keluarga dan Teman, Ada Doorprize Menarik!
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor
HUKUM

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniJuni 22, 2026Tidak ada komentar14 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah kepolisian menerima laporan resmi yang disampaikan oleh Andi Muhammad Akbar (47 tahun), yang juga merupakan anggota Polri sekaligus suami dari terlapor.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada bulan Mei 2026. Peristiwa dugaan pengguguran kandungan itu sendiri dilaporkan terjadi pada November 2021 silam.

Berdasarkan isi laporan, terlapor diduga mendatangi tempat praktik tenaga medis tertentu guna melakukan tindakan pengguguran kandungan. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor, dan mengakibatkan janin yang dikandung tidak dapat diselamatkan. Pasca kejadian tersebut, terlapor dikabarkan mengalami pendarahan hebat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSIA Amanah, Makassar. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami rincian penting, salah satunya mengenai usia janin saat peristiwa berlangsung.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang sah. Serangkaian langkah klarifikasi terhadap para saksi terkait pun telah mulai dilaksanakan di ruang kerja Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, beralamat di Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Aipda Anzar, S.H., selaku penyidik yang menangani perkara ini menegaskan bahwa pihaknya kini berfokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang sah dan kuat.

“Kami masih terus mendalami seluruh aspek kasus ini demi memastikan kelengkapan dan keabsahan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara teliti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Aipda Anzar.

Dalam penanganannya, kasus ini diacu pada Pasal 463 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta dikaitkan pula dengan Pasal 77A Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang telah berhasil memperoleh dokumen rekam medis terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan istri sah kliennya tanpa persetujuan resmi telah menimbulkan kerugian besar baik secara moral maupun hukum.

“Klien kami merasa sangat dirugikan karena tindakan aborsi itu dilakukan oleh istri sahnya tanpa sepengetahuan maupun izin suami. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan demi tegaknya aturan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Wawan.

Ia pun meminta agar pihak terlapor bersikap kooperatif dan terbuka menghadapi jalannya pemeriksaan, serta tidak menyebarkan pernyataan‑pernyataan yang bersifat memicu perdebatan atau tidak berdasar di ruang publik maupun media sosial.

“Kami minta terlapor lebih terbuka mengikuti proses hukum yang ada, dan jangan hanya menyampaikan penjelasan lewat media sosial saja. Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku ditindak tegas sesuai aturan, supaya tidak terjadi lagi pola saling melapor yang justru mengaburkan fakta dan menghambat jalannya penegakan hukum,” pungkas Wawan Nur Rewa. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025

KPH Jeneberang Pastikan Pelanggaran di Hutan Lindung Tombolo Pao, Alat Berat Terdeteksi dan Penanganan Ditindak Tegas

Desember 19, 2025

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Minta Jamaluddin Betel Menghadap, Kalarifikasi dan Serahkan Pin Kerajaan

Desember 1, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,179

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023846

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026790
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

By Gowa TerkiniJuli 21, 20260

Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengikuti tahapan wawancara Jamsostek Award Tingkat Provinsi Sulawesi…

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026

Lapas Makassar Pindahkan 39 Narapidana Resiko Tinggi Ke Nusakambangan

Juli 20, 2026

YKKI Gelar Penyuluhan Kanker di Lapas Perempuan Sungguminasa

Juli 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

By Gowa TerkiniJuli 21, 20260

Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengikuti tahapan wawancara Jamsostek Award Tingkat Provinsi Sulawesi…

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026

Lapas Makassar Pindahkan 39 Narapidana Resiko Tinggi Ke Nusakambangan

Juli 20, 2026

YKKI Gelar Penyuluhan Kanker di Lapas Perempuan Sungguminasa

Juli 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

Juli 21, 2026

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026

Lapas Makassar Pindahkan 39 Narapidana Resiko Tinggi Ke Nusakambangan

Juli 20, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,179

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023846
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.