Gowa – Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai) kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gowa pada hari Jum’at, (11/10/2024).
Maksud kedatangan mereka adalah kembali melaporkan oknum ASN dan beberapa perangkat desa yang diduga melakukan tindakan yang berpihak kepada Paslon nomor urut 1.
“Hari ini kami dari Tim Hukum dan Advokasi Paslon Hati Damai datang ke kantor Bawaslu Gowa untuk melaporkan oknum ASN dan beberapa perangkat desa yang diduga melakukan politik praktis dalam Pilkada Gowa” ujar Khaeril selaku Ketua Tim Hukum Hati Damai.
Menurut Khaeril, ada beberapa lampiran bukti dan saksi yang diajukan sebagai syarat formal dan materil dalam pelaporan untuk bisa ditindak lanjuti sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
“Ada beberapa bukti yang kami lampirkan dalam pelaporan ini, di antaranya bukti foto oknum ASN dan beberapa perangkat desa yang menghadiri kegiatan paslon serta bertemu secara langsung dengan Paslon No Urut 1,” jelasnya.
Dengan adanya pelaporan ini, menurut rekan dari Tim Hukum Hati Damai, Muhammad Bakri bahwa pihaknya masih mengkaji beberapa laporan yang akan diajukan kembali minggu depan terkait tindakan oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.
“Insha Allah minggu depan masih ada lagi beberapa laporan yang kami ajukan di Bawaslu. Oleh sebab itu kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti semua laporan dari Tim Hukum Hati Damai sesuai ketentuan yang ada,” kunci Bung Asri, sapaan akrabnya. (*)

