Makassar – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi Bettu di Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba Kamis, (14/11/2024).
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Agus.
“Benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan irigasi Bettu Desa Bialo,” ujar Agus.
Proyek irigasi Bettu Desa Bialo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan total Rp2,4 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga mengalami tindak pidana korupsi.
Polisi melalui Unit Tipikor Polres Bulukumba telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2022, termasuk mencari kerugian negara dengan melibatkan beberapa tenaga ahli dan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menemukan bukti yang cukup kuat, penyidik meningkatkan proses ke tingkat penyidikan pada tahun 2023. Pada tanggal 14 November 2024, polisi resmi menetapkan dua tersangka.
“Proses kasus korupsi memang terbilang lama karena beberapa hal yang kami lakukan tidak serta merta seperti kasus pidana,” jelas Agus.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AA dan penyedia barang berinisial MM. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp757.773.511 juta.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami tindak sesuai aturan yang ada. Mohon doanya semoga semua bisa terungkap,” tegas Kanit Tipikor Polres Bulukumba.
Selain kasus korupsi irigasi Bettu Desa Bialo, Unit Tipikor Polres Bulukumba juga sedang melakukan penyelidikan beberapa kasus korupsi lainnya. (Fan)

