Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

September 1, 2026

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi
  • Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS
  • Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
  • Gerak Cepat Tangani Karhutla, Babinsa Kodim 1409/Gowa Selamatkan Lahan Warga Sokkolia
  • Babinsa Romangloe Hadiri Forum Konsultasi Publik: Transparansi Standar Pelayanan di SMP 24 Gowa
  • Lima CPNS Lapas Narkotika Sungguminasa Resmi Dilantik Menjadi PNS, Dilanjutkan Penguatan Tugas dan Fungsi
  • Adhyaksa untuk Kemanusiaan, Kejari Gowa Bergerak Donorkan Darah Selamatkan Sesama
  • HUT Polwan Ke-78 Polwan, Kapolresta Gowa Apresiasi Dedikasi Polisi Wanita Untuk Negeri
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Kawal Kasus Mirahayati dan Agus Salim, AMPK SULSEL Kembali Gelar Aksi Lanjutan di PT Makassar
HUKUM

Kawal Kasus Mirahayati dan Agus Salim, AMPK SULSEL Kembali Gelar Aksi Lanjutan di PT Makassar

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniAgustus 6, 2025Updated:Agustus 6, 2025Tidak ada komentar53 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Makassar – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan kembali melakukan aksi demo jilid II (Dua) yakni menyerukan hilangnya prinsip keadilan yang dilakukan oleh lembaga peradilan terhadap Terdakwa kasus skin care berbahaya, Mira Hayati dan Agussalim.

Aksi demo tersebut berlangsung kembali di depan kantor Pengadilan Tinggi Makassar pada pukul 14.00, di Jalan Urif Sumiharjo Makassar (5/08/2025).

Jendral Lapangan, Indra Gunawan dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya untuk mengawal proses hukum di tingkat Banding atas perkara skin care tersebut.

” Terdakwa Mira Hayati dan Agussalim sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp. 1 miliar subsidair kurungan 2 bulan penjara. Hal ini tentu menciderai rasa keadilan karena vonisnya terlalu ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun penjara,” tegas Indra.

Perkara tersebut saat ini sementara dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, maka Indra Gunawan, mengingatkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjaga indepensi dan tidak mudah diintervensi dari pihak manapun.

“Oleh karena itu, kami meminta dengan tegas kepada Ketua PT Makassar dan Majelis Hakim yang mengadili perkara skincare tersebut untuk tidak “main mata” atau “masuk angin” terhadap Para Terdakwa, melainkan memberikan vonis yang sesuai dengan fakta hukum dan tentunya rasa keadilan kepada masyarakat, minimal sesuai tuntutan JPU sebelumnya,” teriak Indra Gunawan dalam orasinya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk memberikan atensi dan segera turun melakukan pengawasan yang ketat dalam mengawal proses hukum tersebut di tingkat Banding maupun upaya hukum selanjutnya agar lembaga peradilan tidak tercederai dengan putusan-putusan yang tidak berpihak dengan prinsip keadilan.

“Kami juga meminta Pihak PT Makassar untuk tidak memperpanjang penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Para Terdakwa jika saat ini masih dilakukan penangguhan penahanan, jangan ada diskriminasi dalam melakukan penahanan karena vonis PN Makassar memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Sementara itu, Pihak dari Pengadilan Tinggi Makassar yang menerima orasi atau penyampaian aspirasi dari AMPK ini mengatakan bahwa pihak PT Makassar akan tetap melakukan atensi dan tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Paranusa Law Firm Sampaikan Surat ke MA, Minta Hormati Proses Hukum Hak Angket Gowa

Juli 25, 2026

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026865

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023848
Don't Miss
POLRI

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

By Gowa TerkiniSeptember 1, 20260

GOWA — Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menjalin silaturahmi dengan insan pers…

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Babinsa Kodim 1409/Gowa Selamatkan Lahan Warga Sokkolia

September 1, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
POLRI

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

By Gowa TerkiniSeptember 1, 20260

GOWA — Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menjalin silaturahmi dengan insan pers…

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Babinsa Kodim 1409/Gowa Selamatkan Lahan Warga Sokkolia

September 1, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

September 1, 2026

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026865
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.