Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut
  • Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • RAT PRIMKOPASINDO Lapas Narkotika Sungguminasa Tahun Buku 2025 Berlangsung Partisipatif Fokus pada Evaluasi Kinerja
  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Pejabat, Lapas Maros Beri Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi
  • Lapas Kumbang Gelar Senam Bersama WBP, Tandai Kesiapan Operasional
  • Lapas Palopo Gelar Sosialisasi KUHP Baru Bagi Warga Binaan dan Tahanan
  • Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan, Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Kunjungan Monitoring Kanwil Ditjenpas Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Kawal Kasus Mirahayati dan Agus Salim, AMPK SULSEL Kembali Gelar Aksi Lanjutan di PT Makassar
HUKUM

Kawal Kasus Mirahayati dan Agus Salim, AMPK SULSEL Kembali Gelar Aksi Lanjutan di PT Makassar

Agustus 6, 2025 HUKUM
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Makassar – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan kembali melakukan aksi demo jilid II (Dua) yakni menyerukan hilangnya prinsip keadilan yang dilakukan oleh lembaga peradilan terhadap Terdakwa kasus skin care berbahaya, Mira Hayati dan Agussalim.

Aksi demo tersebut berlangsung kembali di depan kantor Pengadilan Tinggi Makassar pada pukul 14.00, di Jalan Urif Sumiharjo Makassar (5/08/2025).

Jendral Lapangan, Indra Gunawan dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya untuk mengawal proses hukum di tingkat Banding atas perkara skin care tersebut.

” Terdakwa Mira Hayati dan Agussalim sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp. 1 miliar subsidair kurungan 2 bulan penjara. Hal ini tentu menciderai rasa keadilan karena vonisnya terlalu ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun penjara,” tegas Indra.

Perkara tersebut saat ini sementara dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, maka Indra Gunawan, mengingatkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjaga indepensi dan tidak mudah diintervensi dari pihak manapun.

“Oleh karena itu, kami meminta dengan tegas kepada Ketua PT Makassar dan Majelis Hakim yang mengadili perkara skincare tersebut untuk tidak “main mata” atau “masuk angin” terhadap Para Terdakwa, melainkan memberikan vonis yang sesuai dengan fakta hukum dan tentunya rasa keadilan kepada masyarakat, minimal sesuai tuntutan JPU sebelumnya,” teriak Indra Gunawan dalam orasinya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk memberikan atensi dan segera turun melakukan pengawasan yang ketat dalam mengawal proses hukum tersebut di tingkat Banding maupun upaya hukum selanjutnya agar lembaga peradilan tidak tercederai dengan putusan-putusan yang tidak berpihak dengan prinsip keadilan.

“Kami juga meminta Pihak PT Makassar untuk tidak memperpanjang penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Para Terdakwa jika saat ini masih dilakukan penangguhan penahanan, jangan ada diskriminasi dalam melakukan penahanan karena vonis PN Makassar memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Sementara itu, Pihak dari Pengadilan Tinggi Makassar yang menerima orasi atau penyampaian aspirasi dari AMPK ini mengatakan bahwa pihak PT Makassar akan tetap melakukan atensi dan tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026 HUKUM

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026 HUKUM

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026 HUKUM
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024917

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023807

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025730
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut

April 19, 2026 KEMENIMIPAS

Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan Kelas Lansia Ceria sebagai bentuk…

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026

RAT PRIMKOPASINDO Lapas Narkotika Sungguminasa Tahun Buku 2025 Berlangsung Partisipatif Fokus pada Evaluasi Kinerja

April 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Kelas Lansia Ceria, Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Usia Lanjut

April 19, 2026

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024917

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023807
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.