• NEWS
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • KEMENKUMHAM
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa Terkini
  • NEWS
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • KEMENKUMHAM
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • KEMENKUMHAM
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Gowa Terkini
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Home HUKUM

Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Satu Diantaranya Dirut PT IKI

September 21, 2023
in HUKUM
Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Satu Diantaranya Dirut PT IKI

Gowa – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 3 tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi salah satunya Dirut PT Industri Kapal Indonesia (IKI).

“Hari ini Rabu tanggal 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap 3 orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI,” Ungkap Yeni Andriani. Kajari Gowa saat Jumpa pers di Kantor Kejari Gowa. Rabu (20/9/23).

Berita Lainnya:

Dukungan Mengalir untuk LBH Suara Panrita Keadilan, Perluasan Jaringan ke Seluruh Indonesia

Dukungan Mengalir untuk LBH Suara Panrita Keadilan, Perluasan Jaringan ke Seluruh Indonesia

Mei 8, 2025
Klarifikasi Kuasa Hukum atas Pemberitaan Mengenai Insiden Pemecahan Kaca Mobil Kliennya

Klarifikasi Kuasa Hukum atas Pemberitaan Mengenai Insiden Pemecahan Kaca Mobil Kliennya

Maret 18, 2025
Kantor Hukum Djaya Jumain & Rekan Apresiasi Respon Cepat Polres Gowa Tangani Laporan Pengaduan Masyarakat

Kantor Hukum Djaya Jumain & Rekan Apresiasi Respon Cepat Polres Gowa Tangani Laporan Pengaduan Masyarakat

Maret 1, 2025

Sekitar pukul 20.00 wita, Ketiga tersangka itu kemudian di giring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.

Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal. tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003). dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)

“Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari,”Sebutnya.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka, kata Yeni, pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia.

Kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen).

“Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma dua belas sen),”Papar Yeni.

Sementara, Jumlah pemberian Bonus/ Jaspro secara keseluruhan Rp. 1.412.875.216,68,- (satu milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

“Adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.”Pungkasnya.

Lanjut Kajari Gowa, Yeni Andriani, Bahwa Keputusan Direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero.

Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.

“Bahwa tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL,” Sebutnya.

Kemudian, Papar Yeni, tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m^2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB).

“Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT. Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI,”Papar Yeni.

Lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .

Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah).”Tegasnya

Yeni Andriani, menyebutkan jika dalam kasus ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yeni Andriani juga menegaskan akan mengusut keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.

“Kami nanti akan melakukan pengembangan ke BPN Kabupaten Gowa. Apabila ada indikasi, kita akan tindak lanjuti,”Tegasnya.

“Untuk saksi dari BPN Kabupaten Gowa, sudah kita periksa, termasuk Warkah – Warkah nya sudah kami miliki,”Sambungnya.

Untuk Luas tanahnya, Kajari Gowa menyebutkan ada sekitar 87.000 meter persegi lokasi tanah yang telah di beli PT.IKI melalui PT. Putri Tunggal.

Terkait tersangka baru, Kajari Gowa mengungkap masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa. (Fan)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Adnan Lantik Karim Dania Jadi Penjabat Sekda Gowa

Next Post

Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan BSK Hukum dan HAM lakukan Pengumpulan Data Lapangan

Related Posts

Dukungan Mengalir untuk LBH Suara Panrita Keadilan, Perluasan Jaringan ke Seluruh Indonesia
HUKUM

Dukungan Mengalir untuk LBH Suara Panrita Keadilan, Perluasan Jaringan ke Seluruh Indonesia

Mei 8, 2025
Klarifikasi Kuasa Hukum atas Pemberitaan Mengenai Insiden Pemecahan Kaca Mobil Kliennya
HUKUM

Klarifikasi Kuasa Hukum atas Pemberitaan Mengenai Insiden Pemecahan Kaca Mobil Kliennya

Maret 18, 2025
Kantor Hukum Djaya Jumain & Rekan Apresiasi Respon Cepat Polres Gowa Tangani Laporan Pengaduan Masyarakat
HUKUM

Kantor Hukum Djaya Jumain & Rekan Apresiasi Respon Cepat Polres Gowa Tangani Laporan Pengaduan Masyarakat

Maret 1, 2025
Ketua Umum DPP Fast Respon Nusantara Menunjuk Djaya Jumain sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum
HUKUM

Ketua Umum DPP Fast Respon Nusantara Menunjuk Djaya Jumain sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum

Februari 3, 2025
Forum Merah Putih Indonesia Apresiasi Penahanan Tersangka Kasus Skincare Mercury
HUKUM

Forum Merah Putih Indonesia Apresiasi Penahanan Tersangka Kasus Skincare Mercury

Januari 22, 2025
Advokat Ditembak Mati di Bone, LBH Desak Polisi Tangkap Pelaku
HUKUM

Advokat Ditembak Mati di Bone, LBH Desak Polisi Tangkap Pelaku

Januari 1, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

edit post
Kepala Rutan Masamba Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Kepala Rutan Masamba Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Mei 17, 2025
edit post
Bupati Gowa Resmikan Masjid Al-Hamid, Wujudkan Fungsi Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Pendidikan

Bupati Gowa Resmikan Masjid Al-Hamid, Wujudkan Fungsi Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Pendidikan

Mei 17, 2025
edit post
IPM Gowa Naik, Bupati Apresiasi Rekomendasi DPRD sebagai Wujud Kemitraan

IPM Gowa Naik, Bupati Apresiasi Rekomendasi DPRD sebagai Wujud Kemitraan

Mei 17, 2025
edit post
Kolaborasi DPR RI dan Ditjenpas Sulsel, Lahan 20.000 m² untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

Kolaborasi DPR RI dan Ditjenpas Sulsel, Lahan 20.000 m² untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

Mei 17, 2025
edit post
Tingkatkan Keimanan WBP, Lapas Takalar Rutin Gelar Zikir dan Doa Bersama

Tingkatkan Keimanan WBP, Lapas Takalar Rutin Gelar Zikir dan Doa Bersama

Mei 16, 2025

Media Online Gowa Terkini

Gowa Terkini

PENERBIT: PT. LINTAS LIMA MEDIA NUSANTARA
SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU-0055001.AH.01.01.TAHUN 2019
Alamat Redaksi:
BTN Nusa Indah Blok R1 No 5 Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa

Gowa Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post
Gowa Bersih, Aksi Sekda Gowa Sulap Sungguminasa Jadi Lebih Tertata

Gowa Bersih, Aksi Sekda Gowa Sulap Sungguminasa Jadi Lebih Tertata

Mei 13, 2025
edit post
Era Baru PAN Sulsel, Duet Kepala Daerah Pimpin Partai Menuju Pemilu 2029

Era Baru PAN Sulsel, Duet Kepala Daerah Pimpin Partai Menuju Pemilu 2029

Mei 13, 2025
edit post
Menuju WBBM 2025, Rutan Pinrang Ikuti Desk Evaluasi dari Tim Penilai Internal Itjen Kemenimipas

Menuju WBBM 2025, Rutan Pinrang Ikuti Desk Evaluasi dari Tim Penilai Internal Itjen Kemenimipas

Mei 14, 2025
edit post
Sangat Meriah! Family Gathering PKK Desa Bontoala di Air Terjun Bantimurung

Sangat Meriah! Family Gathering PKK Desa Bontoala di Air Terjun Bantimurung

Mei 12, 2025
edit post
Kepala Rutan Masamba Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Kepala Rutan Masamba Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Mei 17, 2025
edit post
Bupati Gowa Resmikan Masjid Al-Hamid, Wujudkan Fungsi Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Pendidikan

Bupati Gowa Resmikan Masjid Al-Hamid, Wujudkan Fungsi Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Pendidikan

Mei 17, 2025
edit post
IPM Gowa Naik, Bupati Apresiasi Rekomendasi DPRD sebagai Wujud Kemitraan

IPM Gowa Naik, Bupati Apresiasi Rekomendasi DPRD sebagai Wujud Kemitraan

Mei 17, 2025
edit post
Kolaborasi DPR RI dan Ditjenpas Sulsel, Lahan 20.000 m² untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

Kolaborasi DPR RI dan Ditjenpas Sulsel, Lahan 20.000 m² untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

Mei 17, 2025

Media Sosial

  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

© 2024 Gowa Terkini -All Design by WebPro_ID.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • KEMENKUMHAM
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

© 2024 Gowa Terkini -All Design by WebPro_ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In