Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pegawai Rutan Selayar Ikuti Tren Pickleball, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 9, 2026

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Sengkang Borong Prestasi di Lapangan Merdeka

Agustus 9, 2026

Semangat Kemerdekaan, Rutan Makassar Gelar Jalan Sehat Bersama

Agustus 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pegawai Rutan Selayar Ikuti Tren Pickleball, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
  • Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Sengkang Borong Prestasi di Lapangan Merdeka
  • Semangat Kemerdekaan, Rutan Makassar Gelar Jalan Sehat Bersama
  • Semarak HUT RI Ke-81, Kodim 1409/Gowa Gelar Lomba Sepeda Lintas Kolam di Permandian Sileo
  • Kapolresta Gowa Ajak Warga Tamarunang Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81
  • Semarak HUT Ke-81 RI, Lapas Maros Ikuti Jalan Santai Bersama
  • Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Maros Gelar Bakti Sosial
  • Memeriahkan HUT RI ke-81, Babinsa Hadiri Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Barombong
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda ยป Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Satu Diantaranya Dirut PT IKI
HUKUM

Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Satu Diantaranya Dirut PT IKI

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniSeptember 21, 2023Updated:September 21, 2023Tidak ada komentar116 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 3 tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi salah satunya Dirut PT Industri Kapal Indonesia (IKI).

“Hari ini Rabu tanggal 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap 3 orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI,” Ungkap Yeni Andriani. Kajari Gowa saat Jumpa pers di Kantor Kejari Gowa. Rabu (20/9/23).

Sekitar pukul 20.00 wita, Ketiga tersangka itu kemudian di giring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.

Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal. tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003). dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)

“Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari,”Sebutnya.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka, kata Yeni, pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia.

Kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen).

“Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma dua belas sen),”Papar Yeni.

Sementara, Jumlah pemberian Bonus/ Jaspro secara keseluruhan Rp. 1.412.875.216,68,- (satu milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

“Adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.”Pungkasnya.

Lanjut Kajari Gowa, Yeni Andriani, Bahwa Keputusan Direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero.

Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.

“Bahwa tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL,” Sebutnya.

Kemudian, Papar Yeni, tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m^2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB).

“Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT. Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI,”Papar Yeni.

Lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .

Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah).”Tegasnya

Yeni Andriani, menyebutkan jika dalam kasus ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yeni Andriani juga menegaskan akan mengusut keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.

“Kami nanti akan melakukan pengembangan ke BPN Kabupaten Gowa. Apabila ada indikasi, kita akan tindak lanjuti,”Tegasnya.

“Untuk saksi dari BPN Kabupaten Gowa, sudah kita periksa, termasuk Warkah – Warkah nya sudah kami miliki,”Sambungnya.

Untuk Luas tanahnya, Kajari Gowa menyebutkan ada sekitar 87.000 meter persegi lokasi tanah yang telah di beli PT.IKI melalui PT. Putri Tunggal.

Terkait tersangka baru, Kajari Gowa mengungkap masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa. (Fan)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Paranusa Law Firm Sampaikan Surat ke MA, Minta Hormati Proses Hukum Hak Angket Gowa

Juli 25, 2026

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,181

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026859

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023848
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Pegawai Rutan Selayar Ikuti Tren Pickleball, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

By Gowa TerkiniAgustus 9, 20260

Selayar – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut diramaikan oleh…

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Sengkang Borong Prestasi di Lapangan Merdeka

Agustus 9, 2026

Semangat Kemerdekaan, Rutan Makassar Gelar Jalan Sehat Bersama

Agustus 9, 2026

Semarak HUT RI Ke-81, Kodim 1409/Gowa Gelar Lomba Sepeda Lintas Kolam di Permandian Sileo

Agustus 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Pegawai Rutan Selayar Ikuti Tren Pickleball, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

By Gowa TerkiniAgustus 9, 20260

Selayar – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut diramaikan oleh…

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Sengkang Borong Prestasi di Lapangan Merdeka

Agustus 9, 2026

Semangat Kemerdekaan, Rutan Makassar Gelar Jalan Sehat Bersama

Agustus 9, 2026

Semarak HUT RI Ke-81, Kodim 1409/Gowa Gelar Lomba Sepeda Lintas Kolam di Permandian Sileo

Agustus 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Pegawai Rutan Selayar Ikuti Tren Pickleball, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 9, 2026

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Sengkang Borong Prestasi di Lapangan Merdeka

Agustus 9, 2026

Semangat Kemerdekaan, Rutan Makassar Gelar Jalan Sehat Bersama

Agustus 9, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,181

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026859
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.