Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Budaya Pelayanan Prima, Rutan Selayar Perkuat Mindset Pelayanan Bersama BRI Cabang Selayar
  • Resmi Jadi Penata Muda, Lima Insan Pemasyarakatan LPN Raih Kenaikan Pangkat
  • Pastikan Keamanan Jelang Ramadhan, Rutan Selayar Perkuat Deteksi Dini
  • Rutin Laksanakan Kerja Bakti Terpadu, Rutan Selayar Wujudkan Lingkungan Bersih
  • Lapas Kelas I Makassar Wujudkan Pembinaan Humanis melalui Posyandu Lansia
  • LPKA Kelas II Karangasem Gelar Kegiatan Pencegahan Kamtib untuk Jaga Lingkungan Pembinaan Aman dan Kondusif
  • Presiden RI Resmikan 1.179 SPPG, Gubernur Sulsel Apresiasi Kontribusi Polri Bantu Ketahanan Pangan Rakyat
  • Menuju Paripurna, Klinik Syekh Yusuf Al-Makassary Lapas Narkotika Sungguminasa Siap Meningkatkan Mutu Pelayanan Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda ยป Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Satu Diantaranya Dirut PT IKI
HUKUM

Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Satu Diantaranya Dirut PT IKI

September 21, 2023 HUKUM
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Gowa – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 3 tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi salah satunya Dirut PT Industri Kapal Indonesia (IKI).

“Hari ini Rabu tanggal 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap 3 orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI,” Ungkap Yeni Andriani. Kajari Gowa saat Jumpa pers di Kantor Kejari Gowa. Rabu (20/9/23).

Sekitar pukul 20.00 wita, Ketiga tersangka itu kemudian di giring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.

Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal. tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003). dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)

“Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari,”Sebutnya.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka, kata Yeni, pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia.

Kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen).

“Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma dua belas sen),”Papar Yeni.

Sementara, Jumlah pemberian Bonus/ Jaspro secara keseluruhan Rp. 1.412.875.216,68,- (satu milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

“Adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.”Pungkasnya.

Lanjut Kajari Gowa, Yeni Andriani, Bahwa Keputusan Direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero.

Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.

“Bahwa tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL,” Sebutnya.

Kemudian, Papar Yeni, tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m^2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB).

“Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT. Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI,”Papar Yeni.

Lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .

Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah).”Tegasnya

Yeni Andriani, menyebutkan jika dalam kasus ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yeni Andriani juga menegaskan akan mengusut keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.

“Kami nanti akan melakukan pengembangan ke BPN Kabupaten Gowa. Apabila ada indikasi, kita akan tindak lanjuti,”Tegasnya.

“Untuk saksi dari BPN Kabupaten Gowa, sudah kita periksa, termasuk Warkah – Warkah nya sudah kami miliki,”Sambungnya.

Untuk Luas tanahnya, Kajari Gowa menyebutkan ada sekitar 87.000 meter persegi lokasi tanah yang telah di beli PT.IKI melalui PT. Putri Tunggal.

Terkait tersangka baru, Kajari Gowa mengungkap masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa. (Fan)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026 HUKUM

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025 HUKUM

KPH Jeneberang Pastikan Pelanggaran di Hutan Lindung Tombolo Pao, Alat Berat Terdeteksi dan Penanganan Ditindak Tegas

Desember 19, 2025 HUKUM
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,158

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024905

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023769

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025703
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Budaya Pelayanan Prima, Rutan Selayar Perkuat Mindset Pelayanan Bersama BRI Cabang Selayar

Februari 14, 2026 KEMENIMIPAS

Selayar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

Resmi Jadi Penata Muda, Lima Insan Pemasyarakatan LPN Raih Kenaikan Pangkat

Februari 14, 2026

Pastikan Keamanan Jelang Ramadhan, Rutan Selayar Perkuat Deteksi Dini

Februari 14, 2026

Rutin Laksanakan Kerja Bakti Terpadu, Rutan Selayar Wujudkan Lingkungan Bersih

Februari 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Budaya Pelayanan Prima, Rutan Selayar Perkuat Mindset Pelayanan Bersama BRI Cabang Selayar

Februari 14, 2026

Resmi Jadi Penata Muda, Lima Insan Pemasyarakatan LPN Raih Kenaikan Pangkat

Februari 14, 2026

Pastikan Keamanan Jelang Ramadhan, Rutan Selayar Perkuat Deteksi Dini

Februari 14, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,158

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024905

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023769
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.