Bulukumba – Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba yang di pimpin langsung oleh Ipda Agus, S.Psi., M.H. telah melakukan pelimpahan Tersangka kasus Korupsi Pembangunan Stop Area Mini Bira dan Barang Buktinya di Kejaksaan Negeri Bulukumba Kamis, (10/10/2024).
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Bulukumba Ipda Agus Menjelaskan, Dari hasil penyidikan 4 tersangka diperoleh fakta bahwa pada tahun 2020 Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan proyek pembangunan stop area mini bira di Kabupaten Bulukumba, yang dilaksanakan oleh penyedia CV. Karya Wafiq Global.
Berdasarkan surat perjanjian nomor : 602.2/PUTR-BCK/SPPBJ/SAM.BIRA/01/X/2020, Tanggal 5 Oktober Tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp.1.088.939.358,- namun pekerjaan tersebut telah dialihkan dari CV. Karya Wafiq Global kepada orang perorangan Yaitu AM.
“AM dengan kesepakatan Fee Perusahaan selaku pelaksana kegiatan melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dengan bobot pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI senilai Rp.389.205.670,-” Jelas Kanit Tipidkor.
Lanjut, Kanit Tipidkor Ipda Agus Menegaskan, Adapun 4 tersangka. AKH, VA, AD, AM, Disangkakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stop Area Mini Bira Kabupaten Bulukumba TA. 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud.
“Dalam pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
yang telah dinyatakan Lengkap (P21) dengan ancaman 20 tahun penjara,” Tegas Ipda Agus. (Fan)

