Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

September 1, 2026

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi
  • Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS
  • Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
  • Gerak Cepat Tangani Karhutla, Babinsa Kodim 1409/Gowa Selamatkan Lahan Warga Sokkolia
  • Babinsa Romangloe Hadiri Forum Konsultasi Publik: Transparansi Standar Pelayanan di SMP 24 Gowa
  • Lima CPNS Lapas Narkotika Sungguminasa Resmi Dilantik Menjadi PNS, Dilanjutkan Penguatan Tugas dan Fungsi
  • Adhyaksa untuk Kemanusiaan, Kejari Gowa Bergerak Donorkan Darah Selamatkan Sesama
  • HUT Polwan Ke-78 Polwan, Kapolresta Gowa Apresiasi Dedikasi Polisi Wanita Untuk Negeri
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Dinilai Ringan, AMPK Sulsel Geruduk Pengadilan Tinggi Makassar
HUKUM

Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Dinilai Ringan, AMPK Sulsel Geruduk Pengadilan Tinggi Makassar

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniJuli 28, 2025Tidak ada komentar44 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Makassar – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK), menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tinggi Makassar di Jalan Urip Sumiharjo, Makassar pada hari Senin (28/7/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menyikapi hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar terhadap 2 orang terdakwa pengusaha skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim yang dinilai putusannya terlalu ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui sebelumnya, hasil vonis Majelis Hakim PN Makassar pada awal bulan ini terhadap Mira Hayati dan Agus Salim adalah masing-masing 10 bulan pidana kurungan penjara ditambah denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Sedangkan tuntutan JPU sebelumnya, untuk Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan Agus Salim dituntut selama 5 tahun pidana kurungan penjara dan denda masing-masing 1 miliar.

Menurut Indra Gunawan selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyatakan, vonis Majelis Hakim PN Makassar sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena vonis 10 bulan tersebut terlalu ringan yang tentunya secara hukum tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha skincare yang ilegal.

“Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. Sebab kedua Terdakwa tersebut sudah jelas terbukti bersalah mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun Majelis Hakim PN Makassar tidak memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan,” tegas Indra Gunawan.

Dengan demikian, AMPK secara tegas akan mengawal perkara ini di Tingkat Banding maupun upaya hukum selanjutnya agar Majelis Hakim tidak “main mata” atau “masuk angin” dalam memutus perkara ini, melainkan berdasarkan fakta hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, AMPK ini membagikan puluhan selebaran pernyataan sikap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk dapat menjadi atensi dan perhatian serius atas tuntutan mereka.

Ada 6 point yang tertera sebagai tuntutan mereka yang diuraikan dalam Pernyataan Sikap AMPK, di antaranya mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memberikan putusan yang seadil-adilnya minimal berdasarkan tuntutan dari JPU selama 6 tahun penjara karena ancaman pidana sesuai pasal disangkakan maksimal 12 tahun penjara serta mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial untuk segera melakukan pengawasan yang ketat dalam perkara ini.

Setelah pihaknya bergantian orasi, akhirnya Humas Pengadilan Tinggi Makassar menerima aspirasi mereka, yang menurutnya akan di sampaikan ke pimpinannya untuk menjadi bahan atensi dalam mengawal perkara tersebut. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Paranusa Law Firm Sampaikan Surat ke MA, Minta Hormati Proses Hukum Hak Angket Gowa

Juli 25, 2026

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026865

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023848
Don't Miss
POLRI

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

By Gowa TerkiniSeptember 1, 20260

GOWA — Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menjalin silaturahmi dengan insan pers…

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Babinsa Kodim 1409/Gowa Selamatkan Lahan Warga Sokkolia

September 1, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
POLRI

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

By Gowa TerkiniSeptember 1, 20260

GOWA — Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menjalin silaturahmi dengan insan pers…

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Babinsa Kodim 1409/Gowa Selamatkan Lahan Warga Sokkolia

September 1, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Ngopi Bareng Pers, Kasat Lantas Polresta Gowa Perkuat Silaturahmi

September 1, 2026

Lima Pegawai Rutan Selayar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai PNS

September 1, 2026

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

September 1, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026865
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.