Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Ketahanan Mental Warga Binaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Gandeng UNM melalui Pelatihan Mental Toughness
  • Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor
  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Berikan Apresiasi dan Dedikasi Kepada Pegawai Yang Pindah Tugas
  • Kepala Rutan Sidrap Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Viral Dugaan Fasilitas Khusus bagi Warga Binaan
  • Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
  • Pertahankan Status KLA, Pemkab Gowa Perkuat Peran Anak sebagai Agen Perubahan
  • Pengukuhan Pertama di Sulsel, Wakil Bupati Gowa Siap Bersinergi dengan Bunda Guru Majukan Pendidikan
  • Program Hapus Tato Gratis Rutin Digelar Rutan Makassar, Fasilitasi Warga Binaan Menuju Perubahan Diri dan Kesiapan Kembali ke Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor
HUKUM

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026 HUKUM
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah kepolisian menerima laporan resmi yang disampaikan oleh Andi Muhammad Akbar (47 tahun), yang juga merupakan anggota Polri sekaligus suami dari terlapor.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada bulan Mei 2026. Peristiwa dugaan pengguguran kandungan itu sendiri dilaporkan terjadi pada November 2021 silam.

Berdasarkan isi laporan, terlapor diduga mendatangi tempat praktik tenaga medis tertentu guna melakukan tindakan pengguguran kandungan. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor, dan mengakibatkan janin yang dikandung tidak dapat diselamatkan. Pasca kejadian tersebut, terlapor dikabarkan mengalami pendarahan hebat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSIA Amanah, Makassar. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami rincian penting, salah satunya mengenai usia janin saat peristiwa berlangsung.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang sah. Serangkaian langkah klarifikasi terhadap para saksi terkait pun telah mulai dilaksanakan di ruang kerja Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, beralamat di Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Aipda Anzar, S.H., selaku penyidik yang menangani perkara ini menegaskan bahwa pihaknya kini berfokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang sah dan kuat.

“Kami masih terus mendalami seluruh aspek kasus ini demi memastikan kelengkapan dan keabsahan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara teliti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Aipda Anzar.

Dalam penanganannya, kasus ini diacu pada Pasal 463 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta dikaitkan pula dengan Pasal 77A Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang telah berhasil memperoleh dokumen rekam medis terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan istri sah kliennya tanpa persetujuan resmi telah menimbulkan kerugian besar baik secara moral maupun hukum.

“Klien kami merasa sangat dirugikan karena tindakan aborsi itu dilakukan oleh istri sahnya tanpa sepengetahuan maupun izin suami. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan demi tegaknya aturan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Wawan.

Ia pun meminta agar pihak terlapor bersikap kooperatif dan terbuka menghadapi jalannya pemeriksaan, serta tidak menyebarkan pernyataan‑pernyataan yang bersifat memicu perdebatan atau tidak berdasar di ruang publik maupun media sosial.

“Kami minta terlapor lebih terbuka mengikuti proses hukum yang ada, dan jangan hanya menyampaikan penjelasan lewat media sosial saja. Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku ditindak tegas sesuai aturan, supaya tidak terjadi lagi pola saling melapor yang justru mengaburkan fakta dan menghambat jalannya penegakan hukum,” pungkas Wawan Nur Rewa. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026 HUKUM

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026 HUKUM

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026 HUKUM
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,178

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024928

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023841

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025744
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Perkuat Ketahanan Mental Warga Binaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Gandeng UNM melalui Pelatihan Mental Toughness

Juni 23, 2026 KEMENIMIPAS

Gowa – Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi…

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026

Kalapas Narkotika Sungguminasa Berikan Apresiasi dan Dedikasi Kepada Pegawai Yang Pindah Tugas

Juni 22, 2026

Kepala Rutan Sidrap Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Viral Dugaan Fasilitas Khusus bagi Warga Binaan

Juni 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Perkuat Ketahanan Mental Warga Binaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Gandeng UNM melalui Pelatihan Mental Toughness

Juni 23, 2026

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026

Kalapas Narkotika Sungguminasa Berikan Apresiasi dan Dedikasi Kepada Pegawai Yang Pindah Tugas

Juni 22, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,178

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024928

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023841
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.