Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lapas Kelas IIA Watampone Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, Komitmen Perbaikan Layanan Semakin Kuat

September 2, 2026

Sinergitas Penegak Hukum Terjalin Erat, Kapolresta Gowa Beri Kejutan Manis ke Kajari di HUT Kejaksaan RI ke-81

September 2, 2026

Tingkatkan Keterampilan, Warga Binaan Rutan Selayar Ikuti Pelatihan Peracikan Minuman Kopi

September 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Lapas Kelas IIA Watampone Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, Komitmen Perbaikan Layanan Semakin Kuat
  • Sinergitas Penegak Hukum Terjalin Erat, Kapolresta Gowa Beri Kejutan Manis ke Kajari di HUT Kejaksaan RI ke-81
  • Tingkatkan Keterampilan, Warga Binaan Rutan Selayar Ikuti Pelatihan Peracikan Minuman Kopi
  • Rutan Selayar Terima Narapidana Pindahan dari Lapas Bulukumba
  • Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Silaturahmi ke Kecamatan Pattallassang, Jajaki Sinergi Program Pembinaan
  • Harlah Ke-81, Kejari Gowa Tegaskan Marwah Adhyaksa Ada pada Integritas dan Keadilan
  • Meneladani Rasulullah dari Balik Tembok Rutan, Rutan Masamba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
  • LPKA Kelas II Karangasem Luncurkan Inovasi “I NGURAH”, Nelpon Gratis Dua Arah Jembakan Komunikasi Anak Binaan dan Keluarga
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Vonis Banding Mira Hayati dan Agus Salim Lebih Berat, AMPK Sulsel Apresiasi Pengadilan Tinggi Makassar
HUKUM

Vonis Banding Mira Hayati dan Agus Salim Lebih Berat, AMPK Sulsel Apresiasi Pengadilan Tinggi Makassar

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniAgustus 9, 2025Tidak ada komentar26 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Makassar – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang memperberat vonis terhadap terdakwa pengusaha skin care berbahaya, Mira Hayati, dan rekannya, Agus Salim. Putusan banding ini dinilai lebih adil dibandingkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jum’at, (8/8/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan, kepada masing-masing terdakwa. AMPK Sulsel merespons vonis ringan ini dengan menggelar dua kali aksi unjuk rasa di depan kantor PT Makassar, menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kami dari AMPK Sulsel menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim PT Makassar yang telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar Jenderal Lapangan AMPK, Indra Gunawan.

Indra menambahkan bahwa AMPK telah berjuang maksimal mengawal perkara ini di tingkat banding, dengan harapan Majelis Hakim PT Makassar dapat bersikap tegas dan independen dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, yang diketuai oleh Hakim Zainuddin dengan hakim anggota Dwi Purwadi dan Achmad Guntur, mengabulkan sebagian permohonan banding dan mengubah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2022/PN.Mks dan Nomor: 206/Pid.Sus/2022/PN.Mks, tanggal 7 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Zainuddin saat membacakan putusan pada 7 Agustus 2025.

Untuk terdakwa Agus Salim, vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dengan adanya putusan PT Makassar yang lebih berat ini, Indra Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tingkat kasasi jika para terdakwa kembali melakukan upaya hukum.

“Jika para terdakwa kembali melakukan upaya hukum kasasi, AMPK tidak akan tinggal diam. Kami akan menyurat secara resmi ke Ketua Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Ketua Komisi Yudisial RI, maupun Ketua KPK, agar kasus ini tetap menjadi atensi dan tidak dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Indra. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Paranusa Law Firm Sampaikan Surat ke MA, Minta Hormati Proses Hukum Hak Angket Gowa

Juli 25, 2026

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026865

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023848
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Lapas Kelas IIA Watampone Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, Komitmen Perbaikan Layanan Semakin Kuat

By Gowa TerkiniSeptember 2, 20260

BONE— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mengikuti Rapat Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Tata…

Sinergitas Penegak Hukum Terjalin Erat, Kapolresta Gowa Beri Kejutan Manis ke Kajari di HUT Kejaksaan RI ke-81

September 2, 2026

Tingkatkan Keterampilan, Warga Binaan Rutan Selayar Ikuti Pelatihan Peracikan Minuman Kopi

September 2, 2026

Rutan Selayar Terima Narapidana Pindahan dari Lapas Bulukumba

September 2, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Lapas Kelas IIA Watampone Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, Komitmen Perbaikan Layanan Semakin Kuat

By Gowa TerkiniSeptember 2, 20260

BONE— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mengikuti Rapat Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Tata…

Sinergitas Penegak Hukum Terjalin Erat, Kapolresta Gowa Beri Kejutan Manis ke Kajari di HUT Kejaksaan RI ke-81

September 2, 2026

Tingkatkan Keterampilan, Warga Binaan Rutan Selayar Ikuti Pelatihan Peracikan Minuman Kopi

September 2, 2026

Rutan Selayar Terima Narapidana Pindahan dari Lapas Bulukumba

September 2, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Lapas Kelas IIA Watampone Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, Komitmen Perbaikan Layanan Semakin Kuat

September 2, 2026

Sinergitas Penegak Hukum Terjalin Erat, Kapolresta Gowa Beri Kejutan Manis ke Kajari di HUT Kejaksaan RI ke-81

September 2, 2026

Tingkatkan Keterampilan, Warga Binaan Rutan Selayar Ikuti Pelatihan Peracikan Minuman Kopi

September 2, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026865
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.