Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pencetakan naskah ujian sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2023. Kasus ini melibatkan dana APBN melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dengan total anggaran Rp36 miliar.
Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam konferensi pers Rabu (11/6/2025) mengungkapkan identitas para tersangka: UB (Kadis Pendidikan Jeneponto), NA (mantan Kadis Pendidikan Jeneponto), dan NI (rekanan/penyedia jasa). Hasil audit Inspektorat Jeneponto menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam korupsi,” Tegas Teuku Luftansya Adhyaksa.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 11 jam di Kantor Kejari Jeneponto (pukul 11.00-22.30 WITA), ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi perusakan barang bukti atau intimidasi saksi.
Kejari Jeneponto berkomitmen untuk memproses hukum para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan pencegahan korupsi di sektor pendidikan. ( Irham)

